Rakor Pengawasan Media Sosial, Ruhermansyah sampaikan Aspek Penting Pengawasan Media Sosial dalam Pilkada tahun 2020

Ruhermansyah, pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Media Sosial, Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sambas, Sabtu(7/11/2020)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah menjelaskan Aspek penting dalam Pengawasan Pengawasan Media Sosial, Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye.

“Ruang lingkup dan objek pengawasan adalah pengawasan konten dari postingan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berisi apakah ada perbuatan Ujaran Kebencian, Diskriminasi SARA Paslon,Disinformasi, Adu Domba, Netralitas ASN dan Perangkat Desa ” ungkapnya saat pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Media Sosial, Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sambas, Sabtu(7/11/2020).

Selain itu dalam sambutanya Dirinya juga menjelaskan tujuan Rapat Koordinasi ini adalah untuk meninjau Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pokja yang dibentuk dalam Pengawasan Media Sosial.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mereview apa yang telah di kerjakan oleh tim pokja dan ketua Bawaslu sebagai pic dari zona 6 (Pilkada Kabupaten Sambas)” Tuturnya

“Dan ini untuk melihat kasus yang sifatnya menonjol, dan apakah ada hal-hal yang sifatnya menyalahi aturan” imbuhnya

Tim Pengawasan Media Sosial, Pemberitaan, Penyaran dan Iklan Kampanye ini dibentuk Berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0589/K.Bawaslu/PM.00/X/2020 tentang Pengawasan Konten Internet Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Pembentukan Tim Pengawasan ini dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye di Media Sosial dan untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Tim Pengawasan Media Sosial, Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak pilkada, Mafindo, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *