Rapat Koordinasi Pemasangan Reklame Non Komersial (Atribut Parpol) Menjelang Pemilu Tahun 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Menghadiri Rapat Koordinasi Pemasangan Reklame Non Komersial (Atribut Parpol) Menjelang Pemilu Tahun 2024.

Rapat Koordinasi tersebut di buka secara langsung oleh Asisten 3 Bupati Kubu Raya, Ardiansyah. ia menyampaikan, Berkaitan dengan izin pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan Leding sektol Kesbangpol Kubu Raya. Bawaslu, KPU, Kesbangpol dan Satpol PP harus sinergi dalam melakukan tindakan dalam menertipkan APK sesuai dengan aturan, Selasa (12/9/2023)

Kesbangpol ( Dwi didik Gunawan) menyampaikan perlu disepakati kata izin/ surat pemberitahuan membuat pernyataan bermaterai apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Salah satunya adalah tidak boleh pemasangan di bahu jalan dan tempat yang dilarang.

Komisi Pemilihan Umum Kubu Raya ( Syaiful maulana) Menyampaiakan Partai politik boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik “memasang bendera tanda gambar dan nomor urut serta pertemuan terbatas diinternal partai dengan catatan tidak ada bahasa ajakan dan harus memberikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu, satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Gusitiar (Anggota Bawaslu Kubu Raya) turut menyampaikan langkah untuk memberikan himbauan adalah langkah yang baik dan perlu disikapi oleh setiap partai politik sesuai dengan surat  himbauan Bawaslu RI kepada Dewan Pimpinan Partai (DPP) tentang kampanye yang masih belum masuk dalam tahapan kampanye serta dilakukan penindakan bagi pelanggaran APK yang tidak sesuai dengan tempat atau aturan. Selain itu yang perlu diingat, saat ini peserta pemilu hanya partai politik sedangkan caleg belum ditetapkan.

Abdul (Anggota Bawaslu Kubu Raya) menambahkan Pada saat ini hanya partai politik yang diperkenankan untuk melakukan sosialisasi pendidikan  politik dengan catatan “memasang bendera tanda gambar dan nomor urut serta pertemuan terbatas diinternal partai dengan catatan tidak ada bahasa ajakan dan harus memberikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan”

Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Bawaslu, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, dan PUPR Kabupaten Kubu Raya.

247 komentar pada “Rapat Koordinasi Pemasangan Reklame Non Komersial (Atribut Parpol) Menjelang Pemilu Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *