Kabulkan UU Pilkada, MK ganti Nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota jadi Bawaslu

Gedung Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya yang diajukan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Makassar Nursari, dan Komisioner Bawaslu Ponorogo Sulung dalam hal permohonan uji materiil Undang-undang (UU) Pilkada untuk mengganti terminologi ‘Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota’ menjadi ‘Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota’, Rabu(29/01)

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) kabupaten/kota masih termaktub dalam UU No. 1/2015 jo UU No. 8/2015 jo UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Sifat lembaga tersebut di daerah tingkat II adalah ad hoc atau sementara.

Namun, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, mengubah nomenklatur Panwas kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota. Tak hanya nama, sifat kelembagaan pun berubah dari ad hoc menjadi permanen.

Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan Putusan MK menyatakan perbedaan nomenklatur tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya, kata dia, UU Pilkada beradaptasi dengan UU Pemilu karena telah mengubah terminologi dan sifat kelembagaan pengawas pemilu.

Sebagai konsekuensi perubahan nomenklatur Panwas kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota, MK juga menegaskan jumlah anggota pengawas di daerah tingkat II merujuk pada UU Pemilu. MK menyatakan keanggotan Bawaslu kabupaten/kota dipilih melalui panitia seleksi, bukan oleh Bawaslu provinsi.

Para pemohon menilai perbedaan nomenklatur pengawas pemilihan dalam UU Pilkada dengan UU Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, perbedaan itu mencakup pula pemangkasan kewenangan Bawaslu provinsi untuk memillih anggota Panwas kabupaten/kota.

Dalam UU Pilkada, Panwas kabupaten/kota pun beranggotakan tiga orang, sementara UU Pemilu mengatur keanggotaan Bawaslu kabupaten/kota tiga sampai lima orang.

Sumber : https://m.bisnis.com/kabar24/read/20200129/16/1194957/kabulkan-gugatan-uu-pilkada-mk-ganti-nomenklatur-panwas-kabupatenkota-jadi-bawaslu

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

7 komentar pada “Kabulkan UU Pilkada, MK ganti Nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota jadi Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *