Bedah Perbawaslu Nomor 20 tahun 2018, Ahmad Darwis sampaikan Point penting dalam Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum

Kegiatan Bedah bersama Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, diruang Rapat Bawaslu Kubu Raya, Selasa (16/2/2021)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan bedah bersama Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, diruang Rapat Bawaslu Kubu Raya, Selasa (16/2/2021) pagi.

Dalam pembahasan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kubu Raya, Ahmad Darwis menerangkan terdapat point penting dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses yang dapat Bawaslu lakukan yakni dengan cara Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu; Mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggara pemilu; Berkoordinasi dengan kementrian/lembaga terkait atau pemerintah daerah; dan Meningkatakan partisipapsi masyarakat dalam pengawasan.

Selain itu Darwis juga menjelasakan bahwa proses Pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu dapat dilakukan kepada beberapa pihak, hal ini diutarakanya sebagaimana yang tertuang pada pasal 6 Perbawaslu Nomor 20 tahun 2018 tersebut.
“Pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu dapat dilakukan kepada Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pelaksanaan atau tim kampanye, Kementrian/lemabaga atau pemerintah daerah, Masyarakat, Pemilih dan Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan megenai pemilu” ungkapnya

Darwis juga menambahkan para Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan. Tindakan yang dimaksud adalah dengan melalui penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses, peningkatan kerja sama antar lembaga, pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses dan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

313 komentar pada “Bedah Perbawaslu Nomor 20 tahun 2018, Ahmad Darwis sampaikan Point penting dalam Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum

Tinggalkan Balasan ke hire a hacker online Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *